Jembrana – Sejumlah warga ditemukan sedang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jembrana. Selain itu banyak ditemukan puntung rokok di yang semestinya tidak boleh ada aktiftas merokok. Hal tersebut ditemukan oleh Petugas Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Provinsi Bali, bersama Dinas Kesehatan dan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, saat melakukan monitoring dan evaluasi di tiga KTR di Kabupaten Jembrana, Selasa (25/6/24).

Hal tesebut dibenarkan oleh Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, saat dikonfrimasi awak media. Menurutnya kegiatan monitoring dan evaluasi kawasan tanpa rokok dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kegiatan Monitoring dan Evaluasi KTR merupakan kegiatan Dinas Kesehatan, Kita (satpol pp-red) hanya melakukan pendampingan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait kawasan tanpa rokok,” terangnya.

Monitoring dilakukan di tiga tempat yakni di Terminal Negara, Pasar Ijogading dan Rumah Sakit Umum Negara. Dalam kegiatan di tiga lokasi tersebut petugas menemukan warga yang sedang merokok, serta terdapat banyak puntung rokok.

“Terhadap temuan tersebut petugas tim monitoring dan evaluasi memberikan pembinaan, baik kepada warga yang kedapatan merokok, maupun kepada penanggug jawab areal KTR tersebut. Bahkan untuk yang dirumah sakit, tadi dibuatkan surat pernyataan untuk tidak merokok lagi di aral rumah sakit,” jelas Leo Agus Jaya

Lebih lanjut menurut Leo Agus Jaya, pembinaan kepada penanggung jawab lokasi KTR yakni berupa surat pernyataan kesanggupan melakukan pengawasan kegiatan masyarakat untuk tidak merokok diareal kawasan tanpa rokok.

“Selain memberikan pembinaan baik kepada warga maupun penanggung jawab, kita juga menempel stiker Kawasan Tanpa Rokok, di tiga lokasi tersebut,” tegasnya.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia