Total 1.836 WNA Dideportasi dalam 6 Bulan Terakhir
Denpasar – Dalam waktu lima bulan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik menyebut pihaknya telah menindak tegas tehadap 159 orang WNA selama Januari hingga Juni 2024.
“Dari Januari sampai Juni 2024, Imigrasi di Bali ada 159 WNA yang sudah ditindak tegas,” ujar Saffar Muhammad Godam saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 103 WNA terduga Cyber Crime di Bali, di Rudenim Kuta Selatan pada, Jumat (28/6/24).
Dari data tersebut, tambah dia, total ada 1.836 orang WNA di Indonesia yang melanggar administrasi keimigrasian, dan 56 tindak pidana telah dideportasi.
“WNA yang sudah ditindak 1.836 seluruh Indonesia, yang tindak melanggar administrasi keimigrasian, yang kita kenakan tindak pidana keimigrasian ada 56 WNA selama lima bulan,” katanya.
Muhammad menuturkan, jenis kasusnya macam-macam, mulai dari penyalahgunaan ijin keimigrasian hingga over stay.
“Macam-macam pak, mulai dari pelanggaran administrasi keimigrasian hingga over stay pak,” tutupnya.
Sebelumya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik mengamankan 103 WNA asal Taiwan di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo BAIS TNI dalam memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesual dengan izin tinggalnya.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, mereka diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian.
Dari seluruh WNA yang diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival.
“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa Bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia. Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut Petugas mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka di indonesia,” jelas Godam pada Jumat (28/06/2024).
Barang-barang yang ditemukan dari penggerebekan 103 WNA di Tabanan, Bali antara lain, 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit Monitor, 3 unit Laptop, 1 unit handphone Samsung A351 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indiehome, 1 unit router TP-Link, 13 unit kartu identitas.
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA. Sebagian dari tim Imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. Pada pukul 14.00 WITA, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut, Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi. Pukul 17.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan 103 WNA tersebut.
“Pada pukul 18.00 WITA tim Satgas Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi. Untuk sementara, ditempatkan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali. Godam mengatakan, operasi pengawasan Secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.
“Untuk Selanjutnya, Saya tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mentaati peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian, dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor 16281399679966,” pungkas Dirwasdakim.
Reporter: Dion
Tinggalkan Balasan