Pemprov Bali Dukung Wacana Imigrasi soal WNA yang Melanggar Lalulintas Langsung Dideportasi
Denpasar – Pemprov Bali tanggapi soal wacana Imigrasi terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalulintas akan langsung dideportasi dari Bali.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sangat mendukung upaya positif tersebut.
“Pada prinsipnya untuk mewujudkan keadaan tertib haru kita dukung,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Bali pada, Senin (1/7/2024).
Soal teknisnya, kata Sekda Made Indra, pihaknya percayakan kepada pihak imigrasi, karena itu perlu didukung meskipun belum tahu seperti apa nanti bentuknya.
“Saya tidak tahu teknisnya seperti apa, tapi niat baiknya harus kita dukung,” tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Bec
menyebut pihaknya telah menindak tegas tehadap 159 orang WNA selama Januari hingga Juni 2024.
“Dari Januari sampai Juni 2024, Imigrasi di Bali ada 159 WNA yang sudah ditindak tegas,” ujar Saffar Muhammad Godam saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 103 WNA terduga Cyber Crime di Bali, di Rudenim Kuta Selatan pada, Jumat (28/6/24).
Dari data tersebut, tambah dia, total ada 1.836 orang WNA di Indonesia yang melanggar administrasi keimigrasian, dan 56 tindak pidana telah dideportasi.
“WNA yang sudah ditindak 1.836 seluruh Indonesia, yang tindak melanggar administrasi keimigrasian, yang kita kenakan tindak pidana keimigrasian ada 56 WNA selama lima bulan,” katanya.
Muhammad menuturkan, jenis kasusnya macam-macam, mulai dari penyalahgunaan ijin keimigrasian hingga over stay.
“Macam-macam pak, mulai dari pelanggaran administrasi keimigrasian hingga over stay pak,” tutupnya.
Reporter: Dion
Tinggalkan Balasan