Pemprov Bali Sependapat Dengan DPRD, Perda Pungutan Wisman Akan Direvisi
Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi wisatawan asing. Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda tersebut untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, dua pasal itu tentang pemberian insentif ke berbagai pihak yang membantu kelancaran pungutan dan aturan sanksi atas pelanggaran perda tersebut.
“Kami sependapat untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (1/7/24).
Selain itu, Pj Gubernur Bali itu menegaskan, Pemprov Bali akan terus mendorong inovasi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) sebagai sumber pendapatan daerah.
“Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” jelas Mahendra.
Selain pariwisata, Mahendra juga akan mencoba mengeksplorasi sektor lainnya untuk menambah pendapatan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif lainnya. Menurut Mahendra, sektor-sektor itu memiliki potensi yang besar.
“Diversifikasi ini penting untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendapatan utama,” imbuhnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan