Jakarta – Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan seseorang berinisial CAT.

“Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu,” tertulis dalam keterangan yang diterima Wacanabali.com, Rabu (3/7/24).

Lebih lanjut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Hasyim tidak menjaga antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.

“Teradu (Hasyim Asy’ari, red) mencampuradukan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya,” sebut Muhammad Tio Aliansyah yang merupakan Anggota Majelis.

Atas tindakannya tersebut, Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dab Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga  Ragukan Integritas Pemilu, KMHDI Desak Hasyim Asy'ari Dicopot

Reporter: Komang Ari