Jembrana – Narapidana kasus korupsi I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana dua periode mengembalikan uang pengganti dan denda pidana ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (03/07/24).

Winasa yang dikenal sebagai Bupati dengan segudang penghargaan tersebut harus merogoh koceknya sebesar Rp3,8 miliar lebih, sebagai syarat mengajukan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman.

Kehadiran pihak I Gede Winasa ke Kejaksaan Negeri Negara diwakili oleh putranya yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang saat ini sebagai Wakil Bupati Jembrana didampingi Komang Sutrisna selaku penasihat hukum I Gede Winasa.

Penyerahan uang pengganti serta denda sempat molor karena terhambat proses penghitungan uang. Penyerahan uang baru terlaksana pukul 14.00 Wita dari jadwal sebelumnya akan dilaksanakan pukul 10.00 Wita.

Baca Juga  KPU Bali Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024

Usai penyerahan uang, I Gede Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat mengaku uang sebesar Rp3,8 miliar lebih (Rp3.819.554.800) bersumber dari keluarga dan teman-teman ayahnya.

“Ini merupakan upaya keluarga dan teman-teman pak Winasa ya, nanti teknis dijelaskan sama PH (penasihat hukum) kita, intinya kita keluarga sudah berupaya bersama teman-teman pak Winasa berupaya membayar UP (uang pengganti) dan denda,” jelas Ipat.

Sementara itu perwakilan Penasihat Hukum Winasa, Komang Sutrisna, menjelaskan pertimbangan pihak keluarga membayar uang pengganti dan denda karena berdasarkan keperihatinan mengingat usia I Gede Winasa yang sudah memasuki usia lanjut.

“Harapannya sih supaya secapatnya bisa bebas. Harapan dari pak Winasa karena kondisi sudah berumur supaya beliau tetap sehat dan menjadi panutan bagi keluarga maupun masyarakat Jembrana,” harapnya.

Baca Juga  Rumah Dinas Asrama Brimob Terbakar, Dua Unit Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api

Terkait langkah selanjutnya menurut Sutrisna, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Jembrana akan mendatani pihak Rutan Kelas IIb Negara.

“Kalau tadi yang disampaikan pihak kejaksaan, setelah peneyerahan UP dan denda ini, selanjutnya menjadi kewenangan pihak Rutan, nanti kita akan tanyakan ke sana (rutan-red) terkait langkah dan seperti apa proses selanjutnya,” jelasnya.

Disinggung terkait pembayaran Uang Pengganti dan Denda Pidana, Sutrisna menjelaskan pembayaran tersebut berkaitan dengan rencana pengajuan Pembebasan Bersyarat I Gede Winasa terhadap dua kasus korupsi yang menjeratnya.

“Yang kita bayarkan hari ini UP dan denda terkait kasus korupsi perjalanan dinas dan bea siswa Stitna dan Stikes, totalnya Rp3,8 miliar lebih,” tutup Sutrisna.

Baca Juga  Bapak Pejuang Arak Bali Komitmen Dorong Arak "Go International"

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia