Denpasar – Seorang WNA laki-laki berinisial FRP asal Prancis diamankan petugas Imigrasi Singaraja.

Diketahui, FRP diamankan lantaran melebihi masa izin tinggal dari waktu yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan WNA tersebut diamankan setelah dapat laporan dari masyarakat.

“WNA berinisial FRP (Lk) tersebut sebelumnya dilaporkan keberadaanya oleh warga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan,” ujar Hendra pada, Kamis (4/7/24).

Hendra menuturkan, FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu.

“Pemeriksaan ini didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang mana masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu,” katanya.

Baca Juga  Bule Rebut Profesi Pribumi Tuai Keresahan

Atas perbuatannya, WNA FRP disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tutupnya.

Reporter: Dion