Denpasar – Akademisi Lingkungan Universitas Udayana I Gede Hendrawan menilai pengelolaan sampah di Bali belum dilaksanakan secara konsisten.

Pihaknya menambahkan, kendati regulasi terkait pengelolaan sampah telah diterbitkan namun pelaksanaannya masih belum optimal.

“Terkait pengelolaan sampah saat ini kalau mau jujur memang sudah ada progress, nilainya ya 89 lah. Tapi, penegakan regulasinya masih 40 atau 50, belum konsisten,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Jumat (5/7/24).

Menurutnya, dalam hal pengelolaan sampah pemerintah merupakan pihak yang memiliki kekuatan paling besar dalam melakukan intervensi.
Untuk diketahui sebelumnya, timbunan sampah yang dihasilkan Provinsi Bali menurut situs Bali Satu Data di tahun 2023 mencapai lebih dari satu juta ton.

Baca Juga  Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Badung Jadi Program Prioritas

Lebih lanjut Hendrawan menyebutkan, terdapat banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam sistem pengelolaan sampah di Bali termasuk soal kebijakan anggaran dan kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah.

“Pengelolaan itu kan tidak sebatas pembuangan akhir kemudian ditumpuk saja. Sebenarnya mekanisme pengelolaan di sumber, setelah dipilah banyak sampah yang bisa diolah kembali?” ujarnya.

Dengan demikian, tegas Hendrawan, diperlukan kejelasan sistem dalam pengelolaan sampah salah satunya dengan optimalisasi penggunaan TPST dan TPA yang telah tersedia, misalnya.

Reporter: Komang Ari