Winasa Bebas, Pembinaan Lanjutan di Bapas Denpasar
Jembrana – Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana dua periode resmi menghirup udara bebas. Winasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Negara, Jumat petang (05/07/24). Bebasnya Winasa menyusul telah keluarnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi kita telah melaksanakan pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa, semua berkas-berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan satu apapun, sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono, kepada awak media saat ditemuai usai pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Lebih lanjut dijelaskan Lilik, meski sudah bisa bebas, namun dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan harus tetap berkelakuan baik di masyarakat.
“Komitmennya seperti itu, harus berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran apapun, di samping itu juga pembinaan lanjutan itu nanti yang bertanggung jawab di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Denpasar,” jelas Lilik.
I Gede Winasa, keluar Rutan Negara sekitar pukul 18.55 Wita. Winasa dijemput oleh kelurga dan penasihat hukumnya Jro Komang Sutrisna, SH.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan