Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali menyebut telah memblokir sebanyak 6.056 rekening bank untuk pemberantasan judi online.

“Kita di OJK pusat itu sudah memblokir 6.056 rekening bank, itu berdasarkan siaran pers kemarin ya,” ujar Kristianti puji rahayu, kepala OJK Cabang Bali di Denpasar pada, Rabu (10/7/24).

Ia menambahkan, pemberantasan judi online ini akan terus ditingkatkan dengan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait.

“Tapi tentu itu belum cukup, harus di koordinasi dengan instansi terkait, agar bisa menyelesaikan dari hulu ke hilir,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya selalu mengingatkan kepada pihak tertentu agar tidak terlibat dalam judi online.

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga lagi mencermati, dan berdasarkan berita, bahwa ada dari KPK, DPR yang ikut judi online. Na, kita di OJK sudah wanti-wanti,” katanya.

Baca Juga  Kepepet Judi Online, Yohanes Nekat Bobol M-Banking Milik Temannya

Ia menuturkan, bermain judi online ini sangat rawan terhadap pengambilan data pribadi, karena linknya selalu berubah-ubah. Untuk itu bagi para pengguna Judol agar berhati-hati.

“karena link judol itu selalu berubah, maka rawan mengambil data pribadi kita,” tutupnya.

Untuk diketahui, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024, OJK Bali telah menerima 237 pengaduan melalui APPK dan 4.653 masyarakat telah melakukan pengecekan SLIK secara online maupun melalui walk-in (offline).

Hal tersebut seperti yang dikutip dari laman Instagram @ojk_bali milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali pada, Rabu (10/7/24) malam.

Selain itu, OJK juga berkomitmen melindungi konsumen sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan konsumen yang mudah.

Baca Juga  Bahaya Judi Online, Pemprov Bali Ingatkan Anak-Anak Tidak Terlibat

Yakni, pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini berdasarkan yang dilansir media Wacana bali.

Reporter: Dion