Denpasar – Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi Bali mengatakan akan melakukan penyisiran terhadap warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih di Bali.

“Apakah ada warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih, itu juga kita akan sisir,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan di Denpasar pada, Jumat(12/7/24) pagi.

Selain itu, John Darmawan juga menegaskan, bahwa tidak ada proses coklit di atas meja semuanya transparan.

“Tidak ada proses coklit di atas meja, kami ingatkan itu,” katanya.

John Darmawan mengungkapkan, di Bali ada 120 an warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih, dan WNA tersebut sudah dicoret sebagai pemilih dalam Pilkada tahun 2020 lalu.

Baca Juga  Cipayung Plus Bali Demo Tuntut KPU Jalankan Putusan MK

“Kalau WNA temuan tertinggi ada di Bali ya, kalau seingat saya itu proses pilkada tahun 2020 hingga 2024 kemarin, kalau pilkada tahun 2020 ya, kita mencoret hampir 120 an lebih ya,” katanya.

John juga mengatakan, sejauh ini KPU Bali telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah bahwa ada kekurangan ketelitian terhadap administrasi.

“Kita sudah koordinasi dengan pemda, dalam hal ini kemendagri, dan dukcapil, bahwa ada kekurangan ketelitian terhadap administrasi,” ucapnya.

Diharapkan, kata John, segala bentuk kendala dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada lagi WNA yang ikut dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung tahun 2024 ini.

“Kita ingin menghilang WNA, karena memang secara UU mereka tidak diberikan hak untuk memilih,” tutupnya.

Baca Juga  KPU Bali Gelar Media Gathering Bersama Jurnalis untuk Penguatan Informasi

Reporter: Dion