Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman kantor Kejari Jembrana, Senin (15/07/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana  Salomina Meyke Saliama kepada awak media menyatakan ratusan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang ditangani Kejari Jembrana yang sudah memiliki putusan hukum tetap selama bulan Desember 2023 sampai Juni 2024. Dalam rentan waktu tersebut Kasus Narkotika menjadi perkara yang paling menonjol yakni sebanyak 10 kasus.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 46 perkara yang kita tangani dari Desember 2023 sampai Juni 2024, di mana dari jumlah tersebut kasus yang paling menonjol yakni kasus narkotika sebanyak 10 kasus di samping kasus pelecehan anak dibawah umur dan kasus pencurian. Ketiga kasus tersebut selain jumlahnya cukup banyak juga cendrung mengalami tren kenaikan tiap tahunya,” beber Meyke.

Baca Juga  Waspada Penipuan Donasi Catut Nama Bupati Jembrana

Ia menjelaskan, ke 46 perkara dengan klasifikasi perkara yakni kejahatan perjudian sebanyak 5 perkara, kasus kesehatan 5 perkara, pencurian 9 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencabulan 5 perkara, penganiayaan 1 perkara, narkotika 10 perkara, karantina hewan, ikan dan tumbuhan 3 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara, dan perusakan hutan 1 perkara.

“Rincian total barang rampasan yang kita pemusnahan yakni barang bukti kasus narkotika jenis sabu 11,8 gram brutto atau 8,07 gram netto, narkotika jenis ganja sebanyak 1.984 gram bruto atau 1.943 gram netto, lalu jumlah pil koplo sebanyak 1.361 butir, Barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 17 buah dan timbangan digital sebanyak 2 buah serta jumlah barang-barang lainnya dengan total 184 buah,” rincinya.

Baca Juga  Gerai Penjual Tiket Online Gilimanuk Kumuh dan Caplok Sepadan Jalan

Lebih lanjut, Meyke mengaku sudah melakukan upaya tegas untuk menekan kasus penyalahgunaan narkotika di jembrana yang cenderung mengalami lonjakan. Upaya tersebut ditempuhnya dengan melakukan penuntutan lebih berat terutama terhadap Residivis kasus narkoba. Termasuk melakukan pemusnahan hp milik para terpidana narkotika guna memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Hukuman kami cukup tinggi untuk semua tuntutan, apalagi terhadap residivis. Sebenarnya itu sudah cukup untuk memberikan efek jera, akan tetapi predaran narkotika di Jembrana, mungkin karena kita pelintasan atau penyeberangan semakin hari semakin meningkat,” tandas Meyke.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia