Jembrana – Tiga rumah milik warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana terbakar, Selasa siang (16/07/24). Tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut namun kebakaran mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Ketiga rumah yang terbakar yakni milik Suparman (55), Fadli (50) dan Siska Fatmawati(40), ketiganya merupakan warga Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, I Kadek Rita Budhi Atmaja, menjelaskan pihaknya menerima laporan sekitar pukul 11.00 Wita telah terjadi kebakaran didekat lokasi Pasar Ijogading. Untuk itu pihaknya menerjunkan regu 2 pemadam kebakaran menuju ke lokasi.

“Tiba di lokasi api sudah besar dan merembet ke rumah warga lainnya, sehingga total kebakaran tersebut menganguskan tiga rumah, yakni milik pak Suparman, Fadli dan Siska. Ketiga rumah warga tersebut mengalami kebakaran dengan kerusakan berbeda-beda, dengan kerugian keseluruhan ditaksir sekitar 130 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga  Tanpa Izin, Belasan Reklame Diturunkan Satpol PP

Budhi Atmaja melanjutkan, kebakaran terjadi dilingkungan padat penduduk, hal ini menyulitkan petugas melakukan pemadaman. Bersyukur pihaknya berhasil mencegah kobaran api merembet ke rumah lainnya.

“Api berhasil kita padamkan setelah 1,5 jam penanganan, kita fokuskan untuk mencegah api tidak merembet kebangunan lain, kita kerahkan empat armada dengan menghabiskan air sekitar 21 ribu liter,” beber Budhi Atmaja.

Di tengah cuaca mulai musim kemarau dan hembusan angin cukup kencang, Budhi Atmaja mengiatkan warga Jembrana untuk selalu waspada dan berupaya menghidari terjadinya musibah kebakaran.

“Melalui kesempatan ini kita himbau kepada warga untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya musibah kebakaran, yakni jika meninggalkan rumah dipastikan tidak ada nyala api baik itu di dapur maupun api dupa persembahyangan. Selain itu untuk jaringan kabel listrik harus menggunakan instalasi berstandar yang ditetapkan PLN,” imbaunya.

Baca Juga  Beredar Surat Penghentian Fasilitas AWK, Kepala Kantor DPD: Kita Ikuti Aturan

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia