Inspektorat Provinsi Bali Panggil Seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK
Denpasar – Inspektorat provinsi Bali ingatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK di Bali untuk lebih berhati-hati terkait tata kelola di sekolah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar usai pemanggilan terhadap seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Bali pada, Rabu (24/7/2024).
“Semua saya kumpulan kan hari ini, SMAN dan SMK, berkaitan dengan tata kelola di sekolah, dan Inspektorat sebagai pengawasan, jangan sampai adanya perkara hukum nantinya,” katanya.
Adapun maksud dan tujuan dari pemanggilan kepala sekolah SMAN dan SMK tersebut, kata Sugiada, untuk menindaklanjuti terkait adanya indikasi pungutan liar di SMAN 6 Denpasar.
“Pengumpulan kepala sekolah SMA dan SMK hari ini sebanyak 146 sekolah, bagian dari tindaklanjuti adanya indikasi pungutan liar di SMAN 6 Denpasar,” katanya.
Selain itu, Sugiada menekankan, agar setiap pungutan itu wajib dengan peraturan daerah. “Karena pungutan tanpa dasar hukum, itulah namanya pungli,” katanya.
Menurutnya, bisa saja meminta sumbangan sepanjang itu untuk meningkatkan mutu sekolah, namun tentu harus lewat permendikbud nomor 75 tahun 2016.
“Itu pun tidak memaksa dan harus mengedepankan transparansi, karena di pasal 58 UU 23 di sana, tentang asas-asas penyelenggaraan pungutan termasuk di dunia pendidikan, harus transparan dan berkepastian hukum,”ucapnya.
Selain itu, kata dia, dalam kasus SMAN 6 Denpasar, Inspektorat telah memanggil kepala sekolahnya, dan hari ini pihaknya juga memanggil semua untuk memberikan peringatan agar meka bisa berhati-hati.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan bahkan kami sudah memangil kepala sekolah SMAN 6 Denpasar. Ya, kalau ada kesempatan untuk apa ada pengaduan,” tutupnya.
Reporter: Dion

Tinggalkan Balasan