Polemik Tanah Badak Agung Sudah Diputus Pengadilan Tingkat 1
Badung – Polemik sengketa tanah Badak Agung antara Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) dengan pihak Puri Satria Denpasar memasuki babak baru di tingkat pengadilan.
Dikabarkan, majelis hakim dalam pengadilan tingkat 1 telah memutuskan memenangkan Nyoman Liang selaku pihak Tergugat Setelah melewati persidangan panjang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Sebenarnya masalah tanah Badak Agung ini sudah lama selesai. Saya selaku pembeli dan pihak pengempon puri selaku penjual, sudah mendapatkan hak-hak serta melakukan kewajiban-kewajiban kami,” ujar Nyoman Suarsana Hardika di Legian Kuta Badung, Minggu (28/7/2024).
Jelasnya ungkap Nyoman Suarsana, lewat Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 22 Juli 2024 yang menolak gugatan dari pihak Puri Agung Denpasar. Atas putusan majelis hakim tersebut, pihak Nyoman Liang mengaku bersyukur.
Hanya saja, diakui Mang Liang, ada pihak yang berkeberatan sehingga kasus ini menjadi terkatung-katung hingga berakhir di pengadilan.
“Saya dituduh bekerja sama dengan mafia tanah dan membatalkan akta perjanjian. Sehingga, dengan Putusan Pengadilan ini, semua terjawab sudah,” jelas Mang Liang didampingi kuasa hukumnya Made Dwiatmiko Aristianto.
Dalam putusan tersebut hakim memerintahkan Panitera/Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk mengangkat sita jaminan atas sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 1565/Desa Sumerta Klod, Subak Kedaton No. 118.
Selanjutnya, menurut Made Dwiatmiko Aristianto selaku kuasa hukum Nyoman Liang, pihaknya akan melanjutkan proses pidana. Yakni pengosongan lahan, serta laporan perusakan tembok di Polresta Denpasar dan Polda Bali.
“Karena, seperti diketahui, di lahan milik klien kami sudah berdiri bangunan, yang itu berarti tanah klien kami sesuai sertifikat hak milik tersebut diserobot. Putusan ini akan kami bawa ke Polresta dan Polda Bali,” terang pengacara muda itu.
Pernyataan Miko sekaligus membantah jika SHM tersebut telah kembali ke pihak Laba Pura.
“SHM asli sudah atas nama Nyoman Suarsana Hardika sejak Januari 2024 dan Laba Pura. Jika ada pihak yang mengatakan palsu, silakan cek di BPN Kota Denpasar,” tandas Miko.

Tinggalkan Balasan