Aborsi Bersyarat pada PP Nomor 28 Tahun 2024: Indikasi Kedaruratan Medis dan Korban Kekerasan Seksual
Denpasar – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 melarang tindakan aborsi kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual.
Menanggapi hal itu, Seksolog dr I Made Oka Negara tegaskan pentingnya memastikan tindakan aborsi yang aman dan melindungi perempuan hamil dari praktik aborsi ilegal.
“Providernya harus aman karena aborsi ada yang aman dan ada yang tidak aman. Nah, ini harus dipastikan dilakukan oleh tenaga profesional,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Jumat (2/8/24).
Ia menjelaskan, tindakan aborsi tidak boleh dilakukan secara sembarangan serta pasien wajib mendapatkan konseling sebelum maupun pascaaborsi dilaksanakan.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 123 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan pelayanan aborsi harus memberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya.
Kendati demikian, Oka Negara menekankan pentingnya upaya preventif untuk mencegah terjadinya Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) di kalangan masyarakat.
“Yang paling penting adalah edukasi tentang kesehatan seksual dan reproduksi serta menyiapkan betul perihal kehamilan,” tandas Ketua Pengurus Daerah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Bali ini.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan