Meski Tak Diatur PKPU 2024, Ketua MKMK Sepakat Kampanye Tanpa Baliho di Bali
Denpasar – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyepakati kampanye tanpa baliho yang diwacanakan oleh KPU Provinsi Bali dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Palguna, meski dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada serentak 2024 tidak diatur mengenai kampanye tanpa baliho, namun hematnya KPU Provinsi Bali bisa menyampaikan tentang pentingnya hal itu kapada publik.
“Menurut saya KPU harus mengajak publik untuk membersamai gagasan itu. Kalau publik sudah mendukung gagasan itu, dijamin partai politik pasti gak berani melawan,” kata Ketua MKMK, Dewa Palguna saat ditemui di acara Diklat Advokasi Peradah Bali, Sabtu (3/8/24).
Lebih lanjut, Palguna menyampaikan bagaimana agar bisa membuat publik berada bersama gagasan itu ( sepakati kampanye tanpa baliho). Menurutnya, KPU harus membeberkan sisi positif kampanye tanpa baliho.
“Anda (KPU) mesti terangkan dong, apa kerugiannya dengan menggunakan baliho itu, dampak terhadap lingkungan ketika menggunakan baliho yang konvensional itu, apa peristiwa-peristiwa sosial yang terjadi ketika orang menggunakan itu,” jelasnya
“Misalnya menimbulkan kriminalitas dan sebagainya. Seberapa efektif sebenarnya penggunaan baliho itu bagi calon atau seorang yang diendors oleh partai tersebut. Kan itu harus dijelaskan dulu faktanya,” imbuhnya
Selain itu, Ketua mantan hakim MK dua periode itu mengatakan, sebelum kemudian gagasan itu dituangkan dalam aturan tertulis yang sifatnya mengikat, KPU mesti menjabarkan perihal itu kepada masyarakat.
“Ya memang legalitas tidak ada, tapi kan tujuan baiknya ada. Saya mendukung gagasan itu terlepas dari persoalan apakah sudah ada dasarnya atau tidak tetapi gagasan itu baik atau tidak, mempunyai argumentasi rasional atau tidak dan kemungkinan untuk dilaksanakan itu menimbulkan hambatan atau tidak, baru kemudian kita bicara soal hukumnya,” pungkasnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan