Jembrana – Sebanyak 72 karung yang beriksikan 72.000 bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan Satreskrim Polres Jembrana. Dari informasi yang diperoleh, Pengungkapan kasus puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai tersebut, dilakukan saat sebuah truk sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang, di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (01/08/24) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (04/08/24) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnnya pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas bongkar muat diduga rokok tanpa cukai. Berdasarkan infomasi tersebut, tim opsnal langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan ditemukan puluhan bal atau karung rokok sedang dipindahkan dari truk double ke mobil pikap.

Baca Juga  Buntut Serangan Anjing Rabies Vaksinasi Darurat Dilakukan di Jembrana

“Pelaku ini menutup karung rokok dengan jerami sebagai upaya mengelabui petugas pemeriksaan di Gilimanuk,” ujarnya.

Saat itu lanjut AKP Arya Pinatih, sopir truk berinisial E (31) sedang memindahkan sejumlah karung ke mobil pikap.

“Setelah dilakukan pengecekan, kita ditemukan 72 karung atau 72.000 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Pengakuan pelaku ini transaksi yang ketiga kalinya,” jelasnya.

Untuk penanganan lebih lanjut kasus diamankannya puluhan ribu bungkus rook tanpa cukai telah diserahkan ke petugas Bea Cukai Denpasar.

“Kasusnya ditangani Bea Cukai Denpasar, namun kita tetap melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutup AKP Arya Pinatih.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia