Pj Gubernur Bali Sepakat Usulan DPRD Tentang Raperda ‘Pemberdayaan Peternak’
Denpasar – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sepakat dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.
Namun, Mahendra sarankan agar raperda mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Terhadap judul raperda, saya sarankan untuk diubah, yang semula Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak diubah menjadi Pemberdayaan Peternak,” beber Mahendra dalam penyampaian laporannya saat rapat paripurna DPRD Bali, Senin (5/8/24).
Lebih lanjut, kata Mahendra Jaya, agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, Mahendra sarankan agar beberapa substansi di konsideran, menimbang, mengingat, batang tubuh dan definisi-definisi pada ketentuan umum.
“Dengan memedomani kebijakan pemerintah pusat yang mengatur sektor peternakan, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternakan,” pungkasnya
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. Dewan menilai sektor peternakan juga menjadi salah satu prioritas dalam perekonomian Bali.
Hal itu perlu lantaran peternakan telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat Bali. Karena itu, DPRD Provinsi Bali menilai, mengenai peternakan mesti dibuatkan payung hukum yang dapat menaungi aktivitas peternak.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan