Denpasar – Pengamat Pembangunan, I Made Pria Dharsana menolak pendirian kasino di Bali yang diusulkan Ketua HIMPI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Sebab menurutnya, kasino bukan satu-satunya solusi yang bisa mendongkrak perekonomian atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali.

Pria Dharsana mengatakan usulan tersebut mesti dikaji secara mendalam dan dari berbagai aspek, bukan hanya aspek ekonomi. Pasalnya, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat pendirian kasino, yakni kerusakan karakter bangsa.

“Bukan persoalan PAD yang tinggi dari pajak yang diperoleh, tapi dampak kerugian yang ditimbulkan itu apa,” tegas I Made Pria Dharsana kepada wacanabali.com saat ditemui di kantor hukum PPATK-nya di Kuta, Selasa (6/8/24).

Baca Juga  Pakar Hukum Nilai Klaim Penguasaan Pulau oleh Asing di Bali Tak Masuk Akal

Praktisi Hukum itu menyampaikan, Indonesia secara hukum melarang adanya aktivitas judi. Selain itu, menurutnya agama pun tidak menghendaki adanya judi di bumi Pertiwi.

“Kalau dari segi hukum, di KUHP tidak memungkinkan. Kasino itu kan Judi, sehingga tidak ada toleransi yang diberikan oleh hukum negara kita untuk pendirian tempat-tempat perjudian. Apakah itu kasino atau perjudian lainnya. Dilarang agama, dilarang juga oleh hukum negara kita,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Pria Dharsana, pariwisata Bali merupakan pariwisata yang basisnya adalah kebudayaan. Karena itu hematnya, tidak ada dalam pengembangan pariwisata Bali disebutkan adanya aktivitas judi.

“Jadi kultur kita (Bali) tidak memberikan izin, tidak memberikan permisif begitu saja terhadap kegiatan judi. Karena faktor keuntungan ekonomi dari judi tidak bisa meng-cover kerugian, kerusakan budaya yang ditimbulkan. Jadi oleh karena itu, ini tidak bisa untuk disetujui, untuk diberikan persetujuan mendirikan kasino di Bali,” tandasnya.

Baca Juga  Pengamat: Pemimpin Badung ke Depan harus Optimalkan Lahan RTH

Reporter: Yulius N