Denpasar – Salah satu aspek yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 adalah mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan.

Sebagaimana dikutip dalam Pasal 194, dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan, lemak dalam pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji.

Lebih lanjut, dalam Pasal 194 ayat 1 tertera, Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah memperketat aturan terkait kandungan gula, garam, dan, lemak dalam makanan.

“Jadi, gula garam dan lemak ini menjadi penyebab utama diabetes melitus dan memicu berbagai macam penyakit,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (7/8/24).

Baca Juga  Kunjungan Kerja DPR RI Komisi IX ke RSD Mangusada Badung

Pihaknya mengungkapkan, perlunya pemberian label untuk mengetahui kadar gula dalam makanan serta edukasi terkait dampak gula, garam, dan lemak terhadap kesehatan manusia.

“Makanan olahan pangan ada labelnya dan perlu edukasinya,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari