PPATK Sebut Aplikasi Michat Hanyalah Platform tidak ada Kaitannya dengan Eksploitasi Seksual terhadap Anak
Denpasar – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aplikasi Michat hanyalah platform biasa namun berpotensi terjadi transaksi keuangan melalui e walet.
“Michat itu platform yang digunakan, banyak platform yang kita temukan, transaksi e walet itu salah satu informasi saja, itu kita elaborasi dari informasi yang ada di media,” ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah dalam kegiatan Konferensi Asean di Aston Hotel, Denpasar pada, Rabu (7/8/2024).
Ia menambahkan, untuk tindak pidana perdagangan orang dan pornografi, sepanjang tahun 2024, PPATK sudah menemukan adanya transaksi keuangan senilai Rp127 milyar terhadap anak. Itu diketahui melalui aktifitas transaksi Perbankan.
Transaksi itu, kata dia, diketahui dari aliran dana yang berada dalam kisaran kecil Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Biasanya dana itu ditransfer ke beberapa rekening terlebih dulu, kemudian dilanjutkan ke rekening yang lain.
“Para pelaku dari eksploitasi seksual anak ini bukan hanya berasal dari wilayah Indonesia saja, namun juga berasal dari luar negeri, mereka mencari konten-konten eksploitasi seksual anak di Indonesia,” tutur Natsir.
Dalam bertransaksi tersebut, kata dia, para pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan Bank maupun penyedia jasa keuangan lainnya.
Kemudian, kata Natsir Kongah, di tingkat Asean, tiga negara yang paling besar prostitusi terhadap anak, diantaranya Indonesia, Filipina dan Thailand.
“Secara umum daerah-daerah wisata menjadi tempat kejahatan seksual terhadap anak. Ada datanya jumlah transaksi terkait dengan kejahatan seksual dilihat dari wilayahnya,” katanya Natsir.
Menurutnya, untuk mengatasi hal tersebut itu diperlukan perhatian dari keluarga terhadap anak-anak melalui komunikasi yang baik.
“Kembali ke keluarga pak, bagaimana orang tua memberikan perhatian kepada anak-anaknya, ini kewajiban kita bersama,” tutupnya.
Reporter: Dion

Tinggalkan Balasan