Terima Surat Pengunduran Wakil Bupati Jembrana, DPRD Jembrana Langsung Gelar Rapat Paripurna
Jembrana – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana telah menerima Surat Permohonan Pengunduran Diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Menyikapi surat tersebut, DPRD Jembrana langsung menggelar rapat paripurna internl, Rabu (07/08/24) bertempat di ruang rapat DPRD Jembrana.
Hasil rapat Paripurna diputuskan DPRD Jembrana harus segera mengirim surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menjelaskan, surat pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana di terima DPRD Jembrana pada Selasa(06/08/24), diantar langsung oleh Wakil Bupati ke kantor DPRD Jembrana. Menurut Sutharmi hal ini wajib untuk memastikan keabsaan surat tersebut.
“Jadi hari kemarin kita menerima secara resmi dan beliau datang langsung ke DPRD untuk menyerahkan surat pengunduran diri, karena itu sangat penting bagi kami, karena kami tidak mau menerima surat yang diantarkan oleh orang lain, jadi menurut kami wajib beliau datang langsung, supaya kita bisa langsung mengkonfirmasi kebenaran surat yang diusulkan oleh beliau,” jelasnya.
Lebih lanjut Sutharmi mengungkapkan setelah kita menerima surat pengunduran diri tersebut maka kita tindak lanjuti dengan mengumumkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jembrana.
“Kemudian hari ini kita tindak lanjuti dengan rapat Paripurna sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 kita harus mengumumkan surat pengunduran tersebut melalui rapat paripurna internal,” tegasnya.
Tindak lanjut dari hasil paripurna, DPRD Jembrana akan mengusulkan pengunduran diri Patriana Krisna kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Bali.
“Jadi kita menunggu proses berikutnya, begitu nanti mendapat surat persetujuan dari kementrian berupa Surat Keputusan (SK) pengunduran diri baru nanti beliau secara resmi mundur sebagai Wakil Bupati Jembrana,” lanjutnya.
Sutharmi juga menegaskan selama belum menerima SK pengunduruan diri, I Gede Patriana Krisna tetap sebagai Wakil Bupati Jembrana dan menjalankan tugas-tugasnya.
“Selama SK pengunduran diri belum diterima, segala fasilitas yang melekat kepada Wakil Bupati tetap beliau dapatkan,” pungkas Sutharmi.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan