Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Polandia dan Amerika Serikat
Denpasar – Dalam dua hari terakhir Imigrasi Denpasar Deportasi tiga warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diketahui, ketiga WNA tersebut 1 diantaranya berasal dari Polandia kemudian 2 lainya berasal dari Amerika dengan kasus overstay.
“WNA tersebut adalah FB (40), seorang pria WN Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat, MTT (29) dan JLD (76), yang terlibat dalam kasus overstay,” ujar Gede Dudy Duwita Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada, Sabtu (9/8/24).
Ia menambahkan, kepada yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menghimbau warga negara asing( WNA) untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.
“Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya.
Reporter: Dion
Tinggalkan Balasan