WNA Red Notice Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai Bali
Badung – WNA red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS kasus penipuan dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Pendeportasian terhadap GRS berawal dari operasi yang dilakukan keimigrasian Ngurah Rai Bali di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada, 26 Juli 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.
“Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT
(Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah,” kata Suhendra pada, Rabu 14/8/24).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.
Kemudian,kata dia, GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara internasional | Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang beriaku sampai 26 Desember 2023.
“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada, Rabu (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan”, terang Suhendra.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan Orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan