144 Napi Rutan Negara Mendapatkan Remisi HUT Ke-79 RI
Ket foto: Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menyebutkan 144 orang warga binaan mendapatkan remisi HUT ke-79 RI. (Sumber: wacanabali/dika)
Jembrana – Sebanyak 144 orang Narapidana di Rutan Kelas IIB Negara mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Remisi yang diperoleh narapidana bervariasi dari satu bulan hingga 5 bulan. Penyerahan remisi dilakukan dalam upacara bendera di Rutan Kelas IIB Negara, Sabtu (17/8/2024).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
“Total warga binaan di Rutan Kelas IIB Negara sebantak 114 orang. Di mana 107 merupakan usulan dari kita dan dikabulkan semua, sedangkan yang 7 orang tambahan warga binaan pindahan dari Lapas Singaraja,” jelas I Nyoman Tulus Sedeng selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan kepada awak media usai penyerahan remisi.
Lebih lanjut Tulus menjelaskan jumlah potongan tahanan yang diperoleh oleh warga binaan tahun ini bervariasi yakni antara 1 bulan hingga 5 bulan,
Sebanyak 28 orang memperoleh remisi 1 bulan, 25 orang memperoleh remisi 2 bulan, 36 orang memperoleh remisi 3 bulan, 15 orang memperoleh remisi 4 bulan, serta 10 orang menerima remisi 5 bulan,” rincinya.
Bagi warga binaan sendiri, pemberian remisi sangat meringankan dan memperpendek masa hukuman yang dijalaninya. Tentunya mereka yang mendapatkan remisi, benar-benar telah memenuhi persyaratan.
“Semua warga binaan yang menerima remisi mengaku terharu. Dengan remisi ini mereka mengaku semakin dekat waktu untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarga,” pungkas Tulus.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan