Cipayung Plus Bali Demo Tuntut KPU Jalankan Putusan MK
Denpasar – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang digaungkan DPR RI kembali dilakukan oleh Cipayung Plus Bali, Jumat (23/8/24). Puluhan masa aksi berdemo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali hingga KPU Provinsi Bali.
Masa aksi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkenaan dengan pilkada serentak 2024.
“Kami mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Bali Selatan menyampaikan sikap dan tuntukan kami. Kami menuntut KPU untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Koordinator Lapangan Cipayung Agripa Tri Dosa Sianipar.
Lebih lanjut, kata Korlap Aksi, putusan Mahkamah Konstitusi adalah angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kontestasi pilkada serentak.
“Putusan 60 dan putusan 70 adalah angin bagi masyarakat untuk bagaimana supaya tidak terjadinya hal-hal seperti pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.
Berikut tuntutan Cipayung Plus Bali saat berdemo di DPRD dan KPU Provinsi Bali;
1. Menuntut Badan Legislasi dengan perwakilan rakyat Republik Indonesia untuk membatalkan segala bentuk pembahasan RUU Pilkada dan menjalankan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2004, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
2. Kami menuntut KPU untuk menjalankan amanat konstitusi dan tunduk kepada peraturan tertinggi yang bersifat mengikat dan juga final.
3. Mendesak MK untuk tidak terpengaruh terhadap propaganda politik termasuk MK Nomor 60/PUU-XXII/2004, dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanpa kompromi.
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk mengeluarkan Intruksi Presiden atau Inpres dalam kondisi kedaruratan demokrasi demi stabilitas politik bangsa.
5. Meminta Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk tidak mengintervensi lembaga negara KPU, DPR RI, Bawaslu, DKPP, MA, dan MK dalam kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada
6. Apabila lembaga negara tidak mematuhi tuntutan tersebut maka atas nama bangsa Indonesia, kami akan memboikot hasil pilkada 2024 yang institusional dan catat moril.
Selanjutnya para demonstran bergerak menuju ke depan Kampus Universitas Udayana untuk aksi selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wita.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan