Denpasar – Sejumlah Organisasi profesi, yakni Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Bali, Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) Bali, dan Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERSAJI) Bali dikukuhkan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (28/8/24).

Pengukuhan dilakukan oleh Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali.

Hal ini tak terlepas dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang menyebutkan bahwa setiap jabatan fungsional yang telah ditetapkan harus memiliki satu organisasi profesi jabatan fungsional serta setiap pejabat fungsional harus menjadi anggota organisasu profesi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan menyebutkan, keberadaan organisai profesi tersebut diharapkan mampu menjalin kemitraan dengan pemerintah.

Baca Juga  Resor Mewah di Kawasan Bedugul Nunggak Pajak 3 Tahun?

“Asosiasi menjadi penting sebagai mitra pembangunan bagi pemerintah. Ini yang kita dorong,” sebutnya.

Asosiasi profesi ini juga diharapkan mampu menuntaskan permasalahan dalam ranah ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, AMHI diketuai oleh I Gusti Rai Winangsa, APKI diketuai I Made Rika Agustina, dan IKAPERSAJI diketuai Manila Ayupijaya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia