Denpasar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengizinkan penggunaan materai konvensional atau meterai tempel pada proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal ini termuat dalam pengumuman BKN NOMOR: 03/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 TENTANG PENGGUNAAN METERAI PADA PENDAFTARAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024.

“Pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dapat menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) 10.000 pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan data diri,” tertulis pada keterangan BKN dikutip Wacanabali.com, Jumat (6/9/24).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran CPNS juga diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini dilakukan guna mengakomodir para pelamar yang belum bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Selain itu, pembelian materai elektronik atau e-materai dinilai menjadi kendala teknis yang menghambat proses pendaftaran.

Baca Juga  Jadwal Pengangkatan CASN Berubah, Denpasar Tunggu Pertek BKN

Untuk diketahui, formasi PNS tahun ini mencakup 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah. BKN mengimbau, pelamar tidak melakukan proses pendaftaran mendekati batas waktu atau deadline.

“Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran,” tertulis dalam keterangan resmi BKN.

Reporter: Komang Ari