Jembrana – Hanya gara-gara ketagihan mencium bau celana dalam wanita, BS (53) asal Banyuwangi nekat mencuri celana dalam wanita. Ingin merasakan sensasi, pria paruh baya tersebut berulang kali mencuri celana dalam di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Bali.

“Hanya ingin mendapatkan fantasi saat mencium celana dalam tersebut,” kata BS saat ditanya Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, ketika tersangka dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/09/24).

Kini BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal tipiring.

“Terhadap pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian ringan yakni pasal 364 KUHP,” ucap AKBP Endang.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kasus tersebut bermula adanya laporan kehilangan puluhan buah celana dalam milik korban di Kelurahan Dauhwaru. Atas laporan tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga  Dua Laka Lantas Terjadi di Jembrana, Tak Kuat Nanjak Truk Mengangkut Kayu Terguling

“Tidak hanya sekali, tersangka berulang kali melakukan pencurian celana dalam milik korban yang sedang dijemur di halaman kos-kosan di wilayah kelurahan Dauhwaru. Sehingga korban total kehilangan celana dalam sebanyak 29 buah, dan itu diakui tersangka di mana sebagian sudah dibuang, sebagian masih disimpan pelaku,” bebernya.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia