Jembrana – MF, (33) tahun warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Tersangka diketahui nekat mencuri uang dari kotak amal masjid Baitul Jadib, Banjar Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Tanpa disadari oleh pelaku, aksinya terekam CCTV (Closed Circuit Television).

Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku membongkar kotak amal seorang diri. Beberapa kali pelaku berusaha membuka gembok, namun karena ada kendaraan lewat tersangka duduk disamping kotak amal. Hal ini dilakukan berulang-ulang oleh pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil membuka gembok tersebut.

Usai membuka gembok, masih dalam rekaman CCTV tersebut pelaku meninggalkan kotak amal untuk mengambil tas. Tas tersebut digunakan pelaku sebagai tempat uang. Pelaku dengan leluasa berulang kali mengambil uang dari kotak amal, sebelum akhirnya kabur.

Baca Juga  Pengusaha SPA Gianyar "Maju Kena Mundur Kena"

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Sabtu (14/09/24) membeberkan kronologi aksi pencurian uang dari kotak amal. Menurutnya kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2024.
Kasus pencurian tersebut terungkap saat seorang warga melakukan bersih-bersih di dalam masjid menemukan uang receh di lantai masjid. Warga lalu mengecek kotak amal dan mendapati gembok kotak amal sudah rusak.

“Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke takmir masjid, setelah dilakukan pengecekan didapati dua gembok kotak amal sudah tidak ada, serta uang amal sekitar 5 juta rupiah juga hilang, lalu kejadian tersebut dilaporkan ke kami (Polres Jembrana),” jelasnya.

Menerima laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku pada Kamis (12/09/24). Pelaku saat itu hendak menyebrang ke pulau Jawa.

Baca Juga  Ratusan Ribu Pelancong Masuk ke Bali via Gilimanuk

“Sejak menerima laporan tersebut kami melakukan penyanggongan di Pelabuhan Gilimanuk, Tersangka kami amankan di pintu keluar Bali atau Pintu masuk pelabuhan Gilimanuk,” terang AKBP Endang.

Lebih lanjut, AKBP Endang menjelaskan, di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang dari kotak amal masjid Baitul Jadib.

“Pengakuan tersangka uang hasil curian digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan untuk biaya pengobatan anak,” kilahnya.

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia