KPU Jembrana Tetapkan DPT, 173 Orang akan Memilih di TPS Khusus
Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Mendopo Kesari, Jembrana Bali, Jumat (20/09/24).
KPU menetapkan 244.978 pemilih terdaftar dalam DPT, termasuk 173 yang akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya menjelaskan dari 244.978 pemilih terdapat pemilih laki-laki sebanyak 120.885 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 124.095 pemilih, tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana. Jumlah tersebut menurun dari jumlah DP4 yang dijadikan data coklit yakni sebanyak 246.088 pemilih.
“Ya hari ini kita sudah menetapkan DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 yakni sebanyak 244.978 pemilih,” ungkap I Ketut Adi Sanjaya saat ditemui usai rapat terbuka penetapan DPT.
Lebih lanjut menurut Adi Sanjaya, dari jumlah tersebut terdapat 173 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus. Pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jembrana terdapat satu TPS khusus yakni TPS yang dikhususkan bagi pemilih yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara.
“Di Jembrana terdapat 486 TPS termasuk satu TPS khusus yakni di rutan. Di sana terdapat 173 pemilih yang dikhususkan bagi warga binaan, dengan rincian 33 orang pemilih hanya bisa memilih Gubernur dan Wakil Gubernur karena orang luar Jembrana, sedangkan sisanya bisa memilih keduanya gubernur dan wakilnya, serta bupati dan wakil bupati,” bebernya.
Meski sudah DPT ditetapkan, Adi Sanjaya mengungkapkan akan masih ada pergeseran data pemilih terutama pemilih yang pindah memilih.
“Tentu akan ada juknis yang mengatur terkait pindah memilih, pemilih bisa melapor ke PPS atau datang ke Kami (KPU Jembrana) tentu akan kita peroses sesuai juknis tadi,” tutup Adi Sanjaya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan