Jembrana – Sebanyak 51 kepala desa dan lurah di Jembrana menandatangani ikrar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan demikian, kepala desa harus netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon, maupun tidak melakukan intervensi kepada warganya.

Ikrar netralitas bagi kepala desa di Kabupaten Jembrana dilakukan dalam acara sosialisasi pengawasan pemilih dan pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Jembrana, di Gedung Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (21/09/24).

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengungkapkan kegiatan ini serentak dilakukan di Kabupaten Kota di Provinsi Bali, dengan harapan sesuai dengan aturan tentu kepala desa merupakan salah unsur yang harus netral di dalam Pilkada 2024.

Baca Juga  Gede Suardana: Sistem Zonasi Turunkan Kualitas Pendidikan di Bali

“Kepala desa dalam mengambil keputusan tidak mengarah kepada keberpihakan, maupun menguntungkan dan merugikan calon maupun pasangan calon,” ucapnya.

Selain itu kepala desa dalam menjalankan tugasnya, tidak melakukan intervensi terhadap kelompok masyarakat, termasuk juga tidak melakukan money politics (politik uang). Pengucapan dan penandatanganan ikrar netralitas kepala desa menurut Widiastra merupakan langkah Bawaslu dalam melakukan cegah dini.

“Konsep pengawasan yang kita lakukan adalah melakukan pencegahan terlebih dahulu, melakukan imbauan termasuk salah satunya sosialisasi, dengan harapan sampai pemungutan suara netralitas baik tetap terjaga,” imbuhnya.

Pantauan di lapangan, sebanyak 51 kepala desa dan lurah hadir dalam acara tersebut melakukan penandatangan ikrar netralitas.

“Untuk di Jembrana tingkat kehadiran sangat tinggi yakni 100 persen, kepala desa dan lurah atau perwakilannya hadir dan menandatangani ikrar netralitas,” pungkas Widiastra.

Baca Juga  Tiang Penyangga Rapuh, Rumah Warga Roboh

Reporter: Dika

Editor: Ngurah Dibia