Denpasar – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak gugatan banding terhadap kepemilikan tanah dalam sengketa tanah di Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Putusan banding ini ‘memperkuat’ putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya juga menolak gugatan AA Ngurah Agung Wira Bima, AA Ngurah Ketut Agung Astikaningrat, AA Ngurah Mayun Wiraningrat dan AA Ngurah Alit Putra terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang terbit pada 19 September 2024 ini mengukuhkan kepemilikan sah Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang atas tanah seluas 6.670 meter persegi yang telah terdaftar atas namanya sejak 5 Januari 2024.

“Sertifikat ini asli dan sah secara hukum, dan saya bersyukur pengadilan memutuskan dengan adil dan bukan pepesan kosong,” tegas Nyoman Liang, Senin (23/9/2024).

Baca Juga  MTI Soroti Persoalan Kemacetan di Bali: Perlu Perbanyak Transportasi Umum

Nyoman Liang selaku pihak Turut Tergugat menegaskan bahwa sejak di tingkat PN Denpasar, para penggugat tidak dapat membuktikan bahwa sertifikatnya cacat secara administrasi, seperti yang mereka klaim.

“Pengadilan sudah membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar. Kalau memang ada yang menilai sertifikat ini cacat, seharusnya mereka membuktikannya di pengadilan,” tegasnya.

Nyoman Liang kembali menegaskan bahwa dirinya siap mengikuti setiap proses hukum yang berlaku hingga tuntas.

“Kami siap menghadapi semua proses, bahkan hingga ke tingkat kasasi, jika diperlukan. Kami percaya hukum akan memutuskan dengan adil,” terangnya.

Sementara itu, Made Dwiatmiko Aristianto, selaku kuasa hukum Nyoman Liang, juga menegaskan bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga  Intip Daftar Negara yang akan Pentas di PKB, Ada Jepang Hingga USA

“Sertifikat ini sudah resmi atas nama klien kami dan diterbitkan oleh BPN, jadi jelas sah. Jika ada yang mengklaim cacat administrasi, silakan dibuktikan di pengadilan,” jelas Miko, sapaan akrab Made Dwiatmiko Aristianto.

Pengacara muda ini pun mengingatkan kepada pemilik bangunan di atas lahan kliennya agar segera melakukan pengosongan. Sebab, pembangunan di atas lahan tersebut tanpa izin dari Nyoman Liang selaku pemilik lahan yang sah.

“Di lokasi tanah itu ada bangunan yang didirikan tanpa izin dari pemilik sah. Kami sudah mengimbau agar lahan tersebut dikosongkan. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan mengambil langkah pidana, karena ini merupakan penyerobotan,” tutup Miko.

Reporter: Irawan

Baca Juga  Sebut Tak Ada Korban, Dokter Tukang Aborsi Minta Dihukum Ringan

Editor: Ngurah Dibia