Badung – Kuasa Hukum Ni Ketut Sarnanitha alias Nitha, Donny Tri Istiqomah membantah Flame Spa Bali dimiliki oleh kliennya.

Pihaknya mengatakan, spa yang digerebek polisi (2/9/24) atas dugaan prostitusi ini dimiliki oleh suaminya, RNO bersama rekan-rekannya yang merupakan WN Australia.

Lebih lanjut, Donny menilai kliennya sebagai korban eksploitasi dari bisnis ilegal yang dilakukan oleh WNA di Bali.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa mayoritas bisnis di Bali adalah milik orang asing yang dilakukan secara ilegal, sebab hampir semua modal orang asing tersebut tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana ketentuan UU PMA (Penanaman Modal Asing). Sehingga untuk menyiasatinya, perusahaannya diatasnamakan WNI,” kata Donny didampingi Ervin Manuel Simanjuntak.

Baca Juga  Secret Garden Village Jadi Destinasi "Edu-Vacation" Tepat di Bali

Menurut keterangan pihaknya, di tahun 2023, Nitha sempat menolak prostitusi dalam spa tersebut namun suaminya mengancam akan menceraikannya dan membawa anaknya ke Australia.

“Karena klien kami adalah korban dari eksploitasi warga negara asing dalam bisnis ilegal yang dijalankan suaminya, sehingga jangan sampai klien kami yang sudah dieksploitasi juga akan dikriminalisasi nantinya dalam persoalan hukum,” tandasnya.

Teranyar, Polda Bali telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sebelumnya masing-masing sebagai resepsionis dan marketing kemudian kini menyusul direktur dan komisarisnya.

“Awalnya hanya tiga tersangka, sekarang ada direktur dan komisarisnya (PT Mimpi Surga Bali) yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Polda Bali, Rabu (2/10/2024) sebagaimana dilansir dari detik.com.

Baca Juga  Tanpa Koster, Tak Ada Perda Lindungi Adat hingga Aksara Bali Dilestarikan

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia