Bobol Kamar Bibi, IRT di Jembrana Mencuri Emas dan Uang 45 Juta
Jembrana – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jembrana tega menguras uang dan perhiasan bibinya. Bermodal sebilah pisau, pelaku mencongkel pintu dan jendela kamar korban dan membawa kabur uang sebanyak 45 juta rupiah dan sejumlah gelang emas seberat 32 gram. Ulahnya berhasil diendus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana dan pelaku berhasil diamankan keesokan harinya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar ekpus kasus, di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (03/10/24) menjelaskan kejadian tersebut hingga berhasil terungkap. Menurut Kapolres, Kasus pencurian terjadi pada Senin (30/09/24) usai menerima laporan Tim Korawa Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka atas nama Mas Aliah, warga Baluk berhasil kita amankan , Selasa 1 OKtober 2024 dengan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai 34 juta rupiah, 7 buah gelang dengan berat total 32,1 gram, sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan tersangka, serta surat-surat perhiasan,”bebernya.
Lanjutnya, pelaku berhasil masuk kedalam kamar korban dengan mencongkel pintu dan jendela yang dalam keadaan terkunci dengan pisau yang telah dipersiapkan dari rumah.
“Pengakuan tersangka, bahwa korban merupakan bibinya sendiri, dimana tersangka sering membantu pekerjaan korban. Tersangka sudah mengetahui seluk beluk rumah korban sehingga berhasil membawa kabur uang dan perhiasan,” imbuh AKBP Endang.
Pelaku diduga mengalami permasalahan ekonomi sehingga nekat mencuri di rumah bibinya sendiri. Atas perbuatannya pelaku terhancam hukuman 7 tahun penjara.
“Terhadap tersangka, kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan