Hadiah Rumah dalam Kampanye? Bawaslu Bali Perketat Larangan demi Pemilu Bersih
Denpasar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali kembali menegaskan aturan ketat terkait pelaksanaan kampanye di tengah rencana kegiatan jalan sehat berhadiah rumah dan kendaraan yang akan diselenggarakan salah satu calon gubernur di Bali.
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 6 Oktober 2024, Bawaslu mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024.
Merujuk pada Pasal 1 angka 21 UU Pilkada, Bawaslu Provinsi Bali menekankan bahwa kampanye bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program pasangan calon, bukan dengan janji atau pemberian uang atau materi lainnya. Dalam hal ini, bukan hanya calon atau pasangan calon yang dilarang, melainkan juga anggota partai politik, tim kampanye, relawan, dan pihak lain.
“Larangan kampanye ini meluas, termasuk untuk anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Balu mengingatkan bahwa tindakan tersebut dilarang jika bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cara yang mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024, pasangan calon dan tim kampanye diperbolehkan memberikan hadiah, namun nilainya dibatasi maksimal Rp 1 juta per barang.
“Aturan hukum sangat jelas dan ketat mengenai pemberian hadiah dalam kampanye, terutama terkait batasan nilai yang diperbolehkan,” tambah Bawaslu.
Bawaslu Provinsi Bali juga mengingatkan bahwa sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar kampanye tidak menghapus potensi sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat.
“Pemberian sanksi administratif atas pelanggaran kampanye ini tidak akan menggugurkan sanksi pidana yang dapat diterapkan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana,” tegas Bawaslu.
Dengan adanya peringatan ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan mengikuti aturan yang ada untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan persaingan yang adil bagi semua calon.
Editor: Irawan

Tinggalkan Balasan