Ditanya Soal LPD Bermasalah, Koster-Giri Sebut akan Terapkan Langkah Berikut
Badung – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 2, Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta mengatakan akan melakukan sejumlah hal untuk membenahi kualitas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Hal ini disampaikan dalam menanggapi pertanyaan Panelis Uji Publik Pilkada Bali, Prof. Suka Arjawa, menyoal praktik korupsi LPD di Bali.
Menurut Giri, langkah pertama, diperlukan proses pemeriksaan dan evaluasi yang sistematis terhadap laporan keuangan dan aktivitas LPD baik secara internal maupun eksternal. “Dengan catatan, sekali lagi, setiap 1 atau 2 tahun sekali harus ada audit internal dan audit eksternal untuk bagaimana menyehatkan LPD untuk menumbuhkan perekonomian yang ada,” terangnya.
Kemudian, sambung Giri, diperlukan pembenahan sistem manajemen dan peningkatan SDM yang akan mengelola LPD.
“Saya kira manajemen dan spiritual ini adalah hal yang luar biasa. Karena kita ingin membuat sebuah zona integritas. Ketiga, PLPDK kita sinkronkan. Maka, kami inginkan nanti dari adik-adik mahasiswa ikut dalam berbicara tentang ekonomi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koster menambahkan, saat ini terdapat 1.439 LPD dari 1.500 desa adat yang ada di Bali. “Hanya 58 LPD yang bermasalah, atau sekitar 4 persen. Ini harus menjadi fokus penanganan kita, sudah ada LPD-LPD maupun juga lembaga eksternal lainnya yang bisa dilibatkan untuk mengasistensi pengembangan LPD dan tata kelola LPD berikutnya” kata dia.
Sementara itu, Prof. Suka Arjawa menerangkan, LPD dalam konteks sosiologis berada di akar rumput. Maka, sebagai sumber daya penggerak dari ekonomi masyarakat pedesaan, LPD seyogianya mampu menawarkan sistem yang lebih ringkas tinimbang lembaga keuangan lainnya.
Kendati catatan jumlah LPD yang tersangkut korupsi di angka 4 persen, sambung Prof. Suka, hal ini wajib menjadi perhatian. Sebab, jumlah ini dapat mempengaruhi ribuan LPD lainnya.
Ia berharap, apabila ditemukan LPD yang bermasalah, kedepan harus ada penindakan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Dalam konteks sosiologi pedesaan, penindakan oleh aparat harus dilakukan hati-hati agar tidak ada kasepekang (pengucilan, red) sebagai sanksi atas kasus LPD,” imbuhnya.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan