Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bantah adanya larangan pernikahan di hari libur pascaterbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, aturan anyar tersebut tidak membatasi pasangan dalam menggelar pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” terangnya, Minggu (13/10/24).

Ia menerangkan, Kantor Urusan Agama (KUA) melayani pernikahan di hari kerja, yakni Senin sampai Sabtu.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Kedepan, pihaknya mengaku akan menggencarkan sosialisasi terkait penerapan PMA ini agar tak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga  Kemenag Luncurkan Kitab Suci Agama Hindu Ramah Disabilitas

Reporter: Komang Ari