Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Ditarik ke Polres Jembrana
Jembrana – Penanganan kasus pengeroyokan sopir truk yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Melaya, akhirnya ditarik ke Polres Jembrana. Saat ini proses hukum kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Jembrana.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Jembrana, Selasa (15/10/24). Menurutnya kasus tersebut sudah ditarik dari Polsek Melaya ke Polres Jembrana, karena alasan keterbatasan penyidik yang ada di Polsek Melaya.
“Kita menerima laporan polisi yang awalnya di Polsek Melaya, namun karena keterbatasan tenaga penyidik akhirnya kita tarik ke Polres Jembrana, Jadi ditangani oleh Satreskrim,” ujarnya.
Saat ini proses tersebut sedang pengumpulan barang bukti serta akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pihaknyapun mengaku akan melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan SOP (standar penanganan prosedur).
“Status tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, karena dalam waktu dekat sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti cctv,” ungkap AKBP Endang.
Sebelumnya seorang sopir truk, KO (23) asal Baluk menjadi korban pengeroyokan di jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasus ini bermula aksi saling mendahului antara rombongan kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobe dengan truk yang dikemudikan korban. Sempat saling salip sehingga terjadi aksi kejar-kejaran berujung pencegatan kendaraan truk oleh pengendara kendaraan pribadi.
Sekitar sembilan orang yang berada di tiga kendaraan iring-iringan kendaraan pribadi lalu melakukan pengeroyokan terhadap sopir truk. Aksi tersebut terekam cctv (closed-circuit television) dari rumah warga di sekitar kejadian.
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan