Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa, Polres Jembrana Hentikan Kasus Pembunuhan Nenek di Pulukan
Jembrana – Kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Agus terhadap seorang nenek di Desa Pulukan akhirnya dihentikan oleh Polres Jembrana. Penghentian kasus tersebut karena pelaku dinilai mengalami gangguan kejiwaan. Usai dihentikan Agus langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli guna menjalani pengobatan, Selasa (15/10/24).
“Segala penyidikan secara hukum kita hentikan karena yang bersangkutan mengalami ganguan jiwa, kasusnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga kita berkordinasi dengan dinas sosial dan keluarga yakni ada ibu serta adiknya akan mengantar langsung ke Rumah Sakit Jiwa,” ungkap AKP Si Ketut Arya Pinatih, Kasat Reskrim Polres Jembrana, saat ditemui di Polres Jembrana, Selasa (15/10/24).
Lanjutnya, segala biaya selama pengobatan di Rumah Sakit Jiwa akan ditanggung oleh Dinas Sosial Kabupaten Jembrana. Dengan kondisi ini, AKP Arya Pinatih berharap baik pihak keluarga korban maupun masyarakat Pulukan bisa menerima kondisi yang dialami oleh Agus.
“Kita hentikan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan, biaya pengobatan nanti difasilitasi oleh Dinas Sosial. Kita berharap pihak keluarga memberikan dukungan kepada Agus, memberikan semangat supaya bisa cepat sembuh dan diterima kembali ditengah-tengah masyarakat, dan pihak korban bisa menerimanya,” bebernya.
Dengan pengawalan personel Satreskrim Polres Jembrana, Agus dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dengan menggunakan kendaraan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana.
Sebelumnya Agus melakukan penganiayaan hingga berujung kematian terhadap korban Saudah, warga Desa Pulukan, Jumat (14/6/24) silam. Akibatnya Agus digelandang ke Mapolres Jembrana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun seiring perjalanan waktu, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa hingga Polres Jembrana menghentian kasus tersebut atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Reporter: Dika
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan