KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Bali, Dugaan Pembiaran Kampanye Terselubung
Denpasar – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jembrana nomor urut 2, I Made Kembang Hartawan-Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (18/10/24).
Tim Hukum Bang-Ipat, I Gusti Agung Dian Hendrawan menyampaikan pihaknya melapor karena dalam jalan santai yang diselenggarakan paslon Mulia-PAS diduga menjanjikan materi tertentu kepada masyarakat.
“Kami melaporkan Ketua KUPD Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya atas pembiaran yang dilakukan. Ia tidak memberikan teguran atas pelanggaran yang dilakukan saat jalan santai pasangan Mulya-PAS,” terangnya saat diwawancarai usai melapor di Bawaslu.
Dian menambahkan laporan yang diajukan ke Bawaslu sudah dilengkapi dengan beberapa bukti yang menunjukan pembiaran oleh Ketua KPU Jembrana.
“Seperti ditemukan mobil bergambar Pasangan Calon, kemudian ada kaos bergambar pasangan Mulya-PAS ini seolah pembiaran, hal ini yang menjadi dasar atas laporan kami,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah acara jalan santai berhadiah tersebut melanggar ketentuan kampanye, Agung Dian enggan mengomentari hal tersebut.
“Intinya kita tidak melaporkan hal tersebut (jalan santai berhadiah), karena yang kami laporkan adalah pembiaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyebut pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
“Kita sudah terima laporan tersebut, kami akan segera melakukan proses selanjutnya seperti verifikasi laporan sebelum masuk ke langkah berikutnya, apakah laporan tersebut sudah memenuhi unusur? Hal itulah yang akan kami cross check terlebih dulu,” ujar Suguna.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan