Denpasar – Pertamina Patra Niaga beri sanksi terhadap salah satu SPBU di Denpasar Bali lantaran melakukan penyelewengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk kapal wisata pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dikatakan, SPBU 54 801 45 yang terletak di Kawasan Jl. Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar ini terciduk menjual Pertalite dalam wadah jeriken tanpa rekomendasi.

“Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi,” terang Manager Communication Relation dan CSR Pertamjna Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Sabtu (19/10/24).

Saat ini, sambungnya, SPBU tersebut telah diberikan sanksi berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM Pertalite selama 14 hari terhitung sejak 18 Oktober 2024.

Baca Juga  Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Bali

Lebih lanjut, Ahad Rahedi menyampaikan, pihaknya kini tengah memasangkan spanduk pembinaan di area SPBU 54 801 45 ini.

“Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen terkait penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan Pertalite,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari