Denpasar – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) kontrak di Bali mengaku kesulitan mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus di masing-masing Kabupaten tempatnya mengabdi.

Menurut keterangan para nakes, mereka tidak dapat mendaftar sebab Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tidak mengizinkan mendaftar pada formasi yang ada di Kabupaten lantaran nama mereka telah tercantum dalam data BKN Provinsi Bali.

Padahal, mereka mengaku telah 12 tahun mengabdi dan terdata dalam database BKN sejak 2022 lalu.

“Kalau memang jumlah kami banyak, besar harapan kami untuk difasilitasi dan didahulukan dari awal. Mengingat, masa bakti kami bekerja sudah lebih dari lima tahun dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 berbunyi, tenaga non-ASN yang sudah mengabdi selama lima tahun terus-menerus tanpa terputus wajib diangkat menjadi ASN PPPK,” dikutip dalam surat permohonan audiensi Forum Tenaga Kontrak Provinsi Bali kepada DPRD Bali tertanggal 24 Oktober 2024.

Baca Juga  Sekda Bali Tanggapi Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram

Sementara itu, diwawancara secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menerangkan, prioritas PPPK saat ini adalah tenaga kontrak yang bekerja di Provinsi.

“Nah sekarang di dalam ketentuan PPPK prioritasnya adalah tenaga kontrak provinsi yang bekerja di Provinsi. Sementara, dia tenaga kesehatan Provinsi, tapi bekerja di Puskesmas (di bawah naungan Kabupaten/Kota masing-masing, red). Namun, gajinya dari Provinsi,” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Senin (28/10/24).

Lebih lanjut, terang Dewa Indra, hal tersebut diberlakukan pasca COVID-19 lalu. Dimana, saat itu banyak nakes yang direkrut untuk diperbantukan. Namun ketika COVID-19 berakhir, para nakes dioper untuk bertugas di Puskesmas akan tetapi digaji oleh Provinsi.

Baca Juga  Respon Suwirta Soal Keluhan Nakes Kontrak terkait Seleksi PPPK

“Selesai COVID-19 mau kita berhentikan tapi ya mereka minta supaya dilanjutkan. Teman-teman dari DPRD juga mengajukan usulan supaya dipertahankan. Tetapi karena provinsi tidak punya puskesmas mau ditaruh dimana? Maka dari itu, kita bawa ke kabupaten masing-masing,” ujarnya.

Dewa Indra mengaku, kini pihaknya telah mengusulkan agar nakes kontrak di Bali dapat mengikuti pendaftaran PPPK di gelombang kedua.

“Kita sudah usulkan, sudah dilaporkan. Dia (nakes, red) diizinkan di gelombang kedua. Kan gelombang pertama ini tenaga kontrak yang ada di data base Provinsi dan bekerja di Provinsi,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari