Baru 40 Persen Wisatawan Asing Bayar Levy Voucher, Sekda Bali Beberkan Kendala di Lapangan
Denpasar – Teranyar, baru sekitar 40 persen wisatawan yang membayarkan levy voucher atau pungutan wisatawan asing kepada Pemrov Bali.
Seperti yang diketahui, pungutan wisatawan asing diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing dan diterapkan pertama kali pada 14 Februari 2024.
Menyoroti hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyebut terdapat sejumlah kendala di lapangan dalam penerapan sistem tersebut.
“Misalnya, belum semua wisatawan dari seluruh dunia mengetahui (sistem pungutan wisatawan asing, red),” ujarnya kepada awak media di Denpasar, Senin (28/10/24).
Selain itu, sambung Dewa Indra, kendalanya juga berada pada kanal-kanal pembayaran.
“Belum semua bank bisa menerapkan sistem ini sehingga masih diperlukan kerjasama,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam regulasi masih terdapat sejumlah hal yang belum diatur dan harus dilengkapi kedepannya. “Perda saat ini belum mengatur kerjasama dengan para stakeholder yang memungkinkan memberikan insentif kepada pihak-pihak yang membantu,” kata dia.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan