Jakarta – Kimberlybeauty88, sebuah akun toko daring yang menjalankan bisnis di sejumlah marketplace di Indonesia diciduk Balai Besar POM (BBPOM) dan pihak kepolisian atas dugaan penjualan kosmetik impor ilegal.

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dalam keterangan resminya, Senin (28/10/2024).

Dikatakan, penggerebekan gudang toko ini dilakukan di bilangan Jakarta Barat pada Kamis (24/10/24) lalu. Selama beroperasi, toko ini menyediakan produk-produk yang berasal dari Tiongkok yang diimpor melalui jasa forwarder. Dalam kurun setahun, produk ilegal ini rata-rata mengirim 400 paket pesanan setiap harinya.

Baca Juga  Bantah Vaksin Mpox Eksperimental, Kemenkes: Sudah Disetujui WHO dan BPOM

“⁠Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” tambahnya.

Hingga kini, petugas telah menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai kurang lebih Rp 2,2 Miliar.

“Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BPOM Usut Toko Online Penjual Kosmetik Ilegal

Jakarta – Kimberlybeauty88, sebuah akun toko daring yang menjalankan bisnis di sejumlah marketplace di Indonesia diciduk Balai Besar POM (BBPOM) dan pihak kepolisian atas dugaan penjualan kosmetik impor ilegal.

Baca Juga  Sebabkan Keracunan, Jajanan asal Tiongkok “Latio” Ditarik BPOM

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan sedangkan lantai 2-4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip dalam keterangan resminya, Senin (28/10/2024).

Dikatakan, penggerebekan gudang toko ini dilakukan di bilangan Jakarta Barat pada Kamis (24/10/24) lalu. Selama beroperasi, toko ini menyediakan produk-produk yang berasal dari Tiongkok yang diimpor melalui jasa forwarder. Dalam kurun setahun, produk ilegal ini rata-rata mengirim 400 paket pesanan setiap harinya.

“⁠Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” tambahnya.

Baca Juga  Bantah Vaksin Mpox Eksperimental, Kemenkes: Sudah Disetujui WHO dan BPOM

Hingga kini, petugas telah menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) senilai kurang lebih Rp 2,2 Miliar.

“Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari