Denpasar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), I Nyoman Parta meminta masyarakat Bali mengajukan permohonan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada Mahkamah Konstitusi. Hal itu buntut wacana penerapan wisata halal di pulau Dewata Bali.

“Saya sebenarnya ingin ada kelompok masyarakat Bali mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Nyoman Parta kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).

Anggota DPR RI perwakilan Bali itu kemudian mengatakan, wacana penerapan wisata halal di Bali bisa saja terjadi. Pasalnya, isu tersebut sesuai ketentuan Undang-undang tentang Jaminan Produk Halal.

Untuk itu, kata Nyoman Parta, jika dipaksakan untuk diberlakukan, maka hanya boleh bagi daerah-daerah yang membutuhkan, tidak termasuk Bali.

Baca Juga  Diduga Oknum WNA Kuasai Pulau di Bali, Nyoman Parta: Menteri Nusron Buka saja Datanya

“Itu sudah menjadi Undang-undang, pelaksanaannya jangan diberlakukan di Bali tapi boleh dilaksanakan di daerah yang membutuhkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan Produk Halal adalah barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dengan demikian, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi halal seperti tercantum dalam pasal 24 dan pasal 25. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal maka dikenakan sanksi sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 Undangan-undangan Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga  Nyoman Parta Sebut Klarifikasi BTID Soal Pantai Serangan Jadi Kura Kura Bali Tak Masuk Akal!

Reporter: Yulius N