Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Hingga Spanduk di Kota Denpasar
Denpasar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertiban baliho, spanduk, banner hingga umbul-umbul di sepanjang jalan Pattimura, Jalan Gatsu Timur, dan Jalan Ahmad Yani Kota Denpasar, Selasa (5/11/2024).
Adapun, pamflet yang ditertibkan sebanyak 31 buah, Banner 21 buah, Spanduk 2 buah, Papan nama 10 buah, Umbul-umbul 1 buah.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban untuk menjaga kebersihan di Kota Denpasar.
Karena itu, selain melakukan penertiban, kata Kasatpol PP Kota Denpasar itu, juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan.
“Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra
Selain penertiban baliho, spanduk atau umbul-umbul, Nendra mengatakan pihaknya juga melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar.
Dengan demikian, Nendra berharap bahwa dengan upaya penertiban itu, wajah Kota Denpasar semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung.
Reporter: Yulius N
Tinggalkan Balasan