Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menetapkan keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.283.893. Terdiri laki-laki 1.621,987 dan perempuan 1.661.906. DPT tersebut sudah final alias tidak direvisi lagi.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, dari sekian banyak jumlah penduduk atau masyarakat Bali, pihaknya akhirnya menetapkan DPT yang akan mencoblos pada 27 November 2024 mendatang.

“Daftar Pemilih Tetap untuk pilkada serentak di Bali sudah final kami ditetapkan, totalnya 3.283.893,” ungkap John Darmawan saat ditemui usai kegiatan penanaman pohon di kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (7/11/2024).

John Darmawan kemudian mengatakan, untuk pindah memilih masih dalam proses pendaftaran. Batas pendaftaran 20 November 2024.

Baca Juga  Lakon Senopati Bhisma Jadi Penutup Sarat Makna di Kampanye Pilkada Bali

“Yang pindah kan beda ya. Untuk pindah memilih nanti ada daftarnya. Nah, itu sebenarnya kita sudah clossing di tanggal 26 Oktober, tapi karena ada alasan khusus umpanya dia dirawat di rumah sakit, ada yang dipenjara dan segala macam, akhirnya kita putuskan sampai h-7 kurang lebih tanggal 20 (November) kita akan lakukan proses untuk pindah memilihnya,” jelas John Darmawan.

Sebagai informasi tambahan, Dari 3 juta lebih DPT tersebut akan terbagi dalam 6.795 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan jumlah KPPS 47.565 ditambah petugas ketertiban TPS masing-masing 2 orang totalnya 13.594.

Reporter: Yulius N