Denpasar – Paslon nomor urut 2 yang akan berkompetisi di Pilgub Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) kembali menyebut soal Peraturan daerah (Perda) Nominee.

Sebelumnya dalam debat pertama, paslon di bawah naungan KIM plus, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menolak gagasan terkait Perda nominee. Pihaknya berasumsi, Perda nominee akan “melegalkan yang ilegal” dalam konteks menjamurnya villa-villa bodong di Bali.

Namun, Giri Prasta menampik hal tersebut. Menurutnya, perda nominee diperlukan untuk menjaga Bali kedepan dari persoalan kepemilikan lahan oleh WNA secara ilegal, vila bodong.

“Perda nominee wajib, bukan kita melegalkan vila bodong. Justru, dengan ini kita memiliki dasar hukum bagi mereka yang mempunyai vila bodong maupun kawin kontrak di Bali,” ujarnya.

Baca Juga  Koster Komitmen Tuntaskan Jalan Desa Lokapaksa Buleleng

“Makanya harus kita siapkan. Paling prinsip, dibuat Perda Nominee,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari